Close Menu
    What's Hot

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026
    What's Hot

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, September 27
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Restorative Justice dalam Draf RKUHAP: Kasus yang Dikecualikan dan Mekanisme Penyelesaiannya
    Hukum

    Restorative Justice dalam Draf RKUHAP: Kasus yang Dikecualikan dan Mekanisme Penyelesaiannya

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 18, 2025No Comments4 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Rapat paripurna membahas restorative justice dalam draf RKUAP (sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur mengenai mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mekanisme ini.

    Dalam Pasal 77 draf RKUHAP, terdapat beberapa tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme restorative justice, di antaranya:

    1. Tindak pidana yang mengancam keamanan negara
    2. Pelanggaran terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden
    3. Kejahatan terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat, dan wakilnya
    4. Tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan
    5. Tindak pidana terorisme
    6. Kasus korupsi
    7. Tindak pidana tanpa korban
    8. Kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun atau lebih, kecuali akibat kelalaian
    9. Tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain
    10. Kasus dengan ancaman hukuman minimum khusus
    11. Kejahatan yang berpotensi membahayakan atau merugikan masyarakat secara luas
    12. Tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna yang bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba

    Draf RKUHAP juga menjelaskan bagaimana mekanisme restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 74. Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.

    Syarat penerapan restorative justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 antara lain:

    • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana
    • Pelaku telah melakukan pemulihan terhadap korban atau keadaan semula
    • Telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan pelaku

    Sementara itu, Pasal 76 menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat diajukan oleh:

    • Pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya
    • Korban tindak pidana atau keluarganya

    Selain permohonan dari pihak terkait, penyelesaian perkara dengan restorative justice juga bisa ditawarkan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum kepada korban dan tersangka.

    Dalam Pasal 76 Ayat (2) ditekankan bahwa proses ini harus berlangsung secara sukarela, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi.

    Draf RKUHAP membuka peluang bagi penyelesaian kasus pidana di luar jalur pengadilan melalui restorative justice, tetapi tetap membatasi penerapannya pada tindak pidana tertentu.

    Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban sistem peradilan, namun di sisi lain, tetap menjaga batasan agar tidak disalahgunakan dalam kasus-kasus berat yang dapat mengancam keamanan dan kepentingan publik.

    Laporan oleh Ayu

    Draf RUU KUHAP Restorative justice
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Terkait Karhutla, Menhut Cabut Izin Perusahaan Total Konsesi Capai 92.464 Hektare

    September 22, 2026

    KPK Panggil Mantan Menhub sebagai Saksi dalam Pengusutan Kasus DJKA

    February 19, 2026

    Buntut Segel Tiffany & Co, Menkeu Bidik Oknum Bea Cukai yang Terlibat Impor Ilegal

    February 16, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024153

    Budi Arie Buka Konferda PROJO Jatim, Tekankan Transformasi Menuju Gerakan Rakyat

    April 12, 202667

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202352

    Projo Riau Mendukung Figur Yang Serius Dalam Memimpin Daerahnya

    May 2, 202451
    HO
    Nasional

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    By merdeka-posSeptember 26, 20260

    Merdekapos.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo mengajak para petani di seluruh Indonesia meningkatkan…

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026

    Gibran Datang ke Arosuka, Tinjau Sejumlah Titik yang Diterjang Galodo

    September 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026

    Gibran Datang ke Arosuka, Tinjau Sejumlah Titik yang Diterjang Galodo

    September 25, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024153

    Budi Arie Buka Konferda PROJO Jatim, Tekankan Transformasi Menuju Gerakan Rakyat

    April 12, 202667

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202352
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version