Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Health»BPJS Kesehatan: Pemerintah Pastikan Jaminan Kesehatan Terjangkau untuk Semua Lapisan Masyarakat
    Health

    BPJS Kesehatan: Pemerintah Pastikan Jaminan Kesehatan Terjangkau untuk Semua Lapisan Masyarakat

    merdeka-posBy merdeka-posJuly 10, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Jangan lewatkan batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanggal 10 setiap bulan! Ketahui juga ketentuan denda keterlambatan. Lindungi kesehatan Anda dan keluarga. (Sumber dikutip dari CNBC)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –  Pemerintah terus berkomitmen memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata melalui program BPJS Kesehatan. Untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sebagian peserta bahkan mendapat bantuan iuran dari negara.

    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kategori peserta. Berikut rinciannya:

    1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Kelompok ini merupakan masyarakat yang mendapat bantuan penuh dari pemerintah. Iuran mereka sepenuhnya dibayarkan oleh negara.

    2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah : Untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, besaran iuran adalah 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan:

    • 4% dibayarkan oleh instansi tempat bekerja (pemberi kerja).
    • 1% dibayar sendiri oleh peserta.

    3. Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, Besaran iuran juga 5% dari gaji, dengan pembagian serupa:

    • 4% ditanggung pemberi kerja.
    • 1% dibayar peserta.

    4. Keluarga Tambahan PPU : Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Iuran ini ditanggung sendiri oleh pekerja.

    5. Peserta Mandiri & Kerabat Lain: Untuk peserta mandiri atau anggota keluarga lain seperti saudara kandung, ipar, hingga asisten rumah tangga, tarifnya berdasarkan kelas layanan rawat inap:

    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan

    –   Periode khusus Juli–Desember 2020: peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya disubsidi pemerintah.

    –  Sejak 1 Januari 2021: peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 dibantu pemerintah.

    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

    6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan : Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarganya dikenakan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung pemerintah.

    Batas Pembayaran dan Ketentuan Denda

    Peserta BPJS wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda bulanan. Namun, jika peserta yang menunggak mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi, akan dikenakan denda pelayanan.

    Berdasarkan Perpres 64/2020, ketentuan denda pelayanan adalah:

    • 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan.
    • Maksimal tunggakan yang dihitung: 12 bulan.
    • Denda paling tinggi Rp 30 juta.
    • Untuk peserta PPU, denda ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

    Pemerintah berharap, melalui skema pembiayaan yang adil ini, setiap warga negara bisa merasakan manfaat jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya.

    Laporan oleh Dipa

    BPJS Kesehatan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    DKI Gandeng Komunitas Hewan Sterilkan Ribuan Kucing Demi Jakarta Bebas Rabies

    September 26, 2025

    Kemenkes Tegaskan Belum Ada Kasus Cacar Monyet Terkonfirmasi di Indonesia 2025

    September 25, 2025

    Dadan Hindayana: Program Makan Bergizi Gratis Sebaiknya Dimulai dari Skala Kecil

    September 23, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version